21.10 Standar pelayanan kefarmasian. Menurut Permenkes RI No.73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek mengenai pelayanan farmasi klinik meliputi pengkajian dan pelayanan resep meliputi 3 aspek diantaranya : Administrati a. Nama pasien, umur, jenis kelamin, dan berat badan. b.
PadaPasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum sedikitnya terdiri dari : a. pelayanan medik; b. pelayanan keperawatan dan kebidanan; c. pelayanan penunjang medik; dan d. pelayanan penunjang non-medik.
PelayananKefarmasian di Apotek meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan pelayanan farmasi klinik. Kegiatan Pelayanan Informasi Obat di Apotek meliputi: 1. menjawab pertanyaan baik lisan maupun tulisan; 2. membuat dan menyebarkan
Dalammenjalankan pelayanan kefarmasian di apotek , perlu dilaksanakan kegiatan administrasi yang meliputi : 5 . 4.1. Administrasi Umum. Pencacatan, pengarsipan, pelaporan narkotika, psikotropika dan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk
.
pelayanan kefarmasian di rumah sakit meliputi kegiatan